"Dalam situasi overmacht, memang tidak ada pilihan lain selain tindakan tegas yang terukur seperti yang dilansir oleh Mabes Polri," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 melakukan upaya menangkap dokter Sunardi sekitar pukul 21.15 WIB pada Rabu (9/3/2022).
Menurut keterangan polisi, Sunardi terlibat dalam kelompok teroris di mana dia merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Sunardi tewas dalam proses penangkapan tersebut.
Menurut penjelasannya, Sunardi sempat melakukan perlawanan secara agresif saat hendak ditangkap, yakni dengan menabrakkan mobil ke arah petugas Densus 88 serta kendaraan petugas dan ke masyarakat yang sedang melintas.
Oleh karena itu, petugas menembak mati Sunardi dengan pertimbangan situasi saat itu sudah membahayakan jiwa petugas dan masyarakat sekitar.
"Dengan melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka dan mengenai di daerah punggung atas dan bagian pinggul kanan bawah," kata Ramadhan dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Ramadhan juga menekankan bahwa sebelum dilakukan penangkapan Sunardi tidak lagi berstatus terduga terorisme, melainkan tersangka terorisme.
“Status tersangka, status SU (Sunardi) sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” tegas Ramadhan.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Klarifikasi Densus 88 soal Prosedur Penangkapan Berujung Penembakan dr Sunardi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.