JAKARTA, KOMPAS.TV - Klaim kacamata gratis dari BPJS Kesehatan adalah salah satu layanan yang paling dicari masyarakat.
Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak hanya menyediakan pelayanan kesehatan namun juga bisa klaim alat kesehatan.
Selain kacamata gratis dari BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS juga bisa mengklaim alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak tangan, kaki palsu, collar neck dan kruk.
Berikut cara dapat kacamata gratis BPJS Kesehatan, melansir Kompas.com, Minggu (13/3/2022):
Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Jaktim dan Jaksel
Datang ke Puskesmas membawa kartu JKN-KIS. Pilih klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 Anda. Di sana mintalah rujukan ke poli mata.
Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
Biasanya, mata Anda akan diperiksa sesuai prosedur dari poli yang ada.
Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian langsung datangi optik yang bekerja sama dengN BPJS Kesehatan.
Lakukan pembelian kacamata yang diinginkan dengan menunjukkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Dalam mengklaim kacamata ini, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan. Berikut aturannya.
Baca Juga: Daftar 21 Layanan dan Gangguan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Apa Saja?
Harga kacamata yang didanai BPJS Kesehatan berasal dari subsisi dana.
Oleh karena itu, besarannya tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil.
Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa subsisi dana kelas 3 sebesar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp200.000, dan kelas 1 sebesar Rp300.000.
Ukuran lensa yang diberikan BPJS Kesehatan juga terbatas.
BPJS hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.
Demikian cara dapat kacamata gratis dari BPJS Kesehatan. Untuk Anda yang sedang bermasalah dengan penglihatan bisa segera memanfaatkan layanan ini.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.