Yakni celurit, pakaian kaos, celana, dan motor milik korban juga motor yang digunakan pelaku.
"Para pelaku dipersangkakan (Pasal) 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar Zulpan
Peristiwa begal dengan korban ibu hamil S (31) ini terjadi di Jalan WR Supratman, Kampung Cimuning, RT 02 RW 06, Kelurahan Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, sekitar pukul 04.45 WIB, Selasa (8/3/2022).
Korban S yang saat itu ingin berangkat kerja tidak menyadari bahwa dirinya sedang diikuti oleh tiga pengendara sepeda motor yang merupakan komplotan begal.
Baca Juga: Petugas PPSU Jadi Korban Begal di Kelapa Gading, Tangan Kiri Terluka akibat Menahan Sabetan Celurit
"Kejadian singkat banget, saya kira mau kecelakaan karena mereka mepet setir saya," ujar S saat dihubungi, Rabu (9/3/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Saat itu satu dari ketiga pengendara motor tersebut memepet korban, pelaku mematikan kontak kendaraan S dan langsung merebut kunci.
Kemudian, pelaku langsung mendorong korban hingga tersungkur di jalan.
"Pelaku mendirikan motor saya dan langsung tancap gas. Orang yang dibonceng di motor pertama juga sempat mengacungkan senjata tajam berupa celurit. Yang lain juga bawa, tapi yang nakutin satu," ujar S.
Baca Juga: Sambil Panggil Nama Ibu, Seorang Pelaku Begal & Curanmor di Bengkulu Menangis saat Ditangkap Polisi
Koraban tidak mengalami luka akibat peristiwa itu. Namun ia bergegas memeriksakan kondisi kandungannya ke fasilitas pelayanan kesehatan.
"Puji Tuhan dedek (janin) sehat. Kemarin sudah kontrol, saya dikasih istirahat biar dedek tidak stres sambil terus dievaluasi (kondisi janin)," ujar S.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.