JAKARTA, KOMPAS.TV – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, menghina akal sehat masyarakat Indonesia.
Putusan tersebut juga seolah menjadi gambaran bahwa MA tidak lagi menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
“Putusan MA Tidak menggambarkan bahwa korupsi adalah kejahatan yang serius yang juga berdampak serius,” kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, dalam pernyataan yang diterima Kompas TV, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga: Turun Dari 9 Jadi 5 Tahun Penjara, Hukuman Mantan MKP Edhy Prabowo Dikurangi Mahkamah Agung!
Menurut Isnur, putusan MA terhadap kasasi Edhy Prabowo tersebut juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Putusan MA terhadap Edhy Prabowo ini jelas menyakiti atau merusak rasa keadilan masyarakat dan juga kemudian menghina akal sehat kita,” ungkapnya.
Selain keliru, YLBHI menilai bahwa putusan MA terhadap Edhy Prabowo juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Firli Bahuri soal MA Sunat Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara: Hakim Lebih Paham
Padahal, Isnur mengingatkan bahwa korupsi masih merupakan kejahatan yang sangat serius dan harus dikecam karena dampaknya yang merusak masyarakat.
YLBHI juga menganggap pertimbangan MA bahwa Edhy Prabowo telah berbuat baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan adalah sebuah kekeliruan.
Sebab, dalam masa jabatannya sebagai menteri, Edhy Prabowo justru melakukan korupsi.
Baca Juga: Komisi III DPR: Putusan MA Potong Hukuman Edhy Prabowo Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi
“Justru seharusnya MA atau kemudian pengadilan memperberat putusannya,” ungkap Muhammad Isnur.
Isnur juga memandang ada tren di Mahkamah Agung yaitu kecenderungan untuk memberikan putusan ringan dalam kasus-kasus korupsi.
“Kami khawatir dengan tren MA kemudian semakin sering memberi putusan yang ringan dan juga atau kemudian memberikan putusan bebas,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memotong masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.
Putusan ini diketok majelis hakim kasasi MA yang diketuai ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota majelis kasasi Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada Senin (7/3/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," petikan amar putusan MA, Rabu (9/3/2022).
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan, alasan pemangkasan vonis Edhy Prabowo yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan terdakwa telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Menurut majelis hakim kasasi, Edhy telah memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.
"Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Andi.
Baca Juga: Pengamat Hukum Nilai Hukuman Edhy Prabowo Bisa Lebih Rendah Lagi, tapi Jadi Bahan Tertawaan
Andi menambahkan, dalam Permen KKP Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.