Gatot menjelaskan rencananya agenda pemeriksaan Dinan Nurfajrina dan EJS manager Doni dilakukan pada Senin 14 Maret 2022.
"Direncanakan Senin, 14 Maret 2022, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap manajer DS yaitu saudara EJS dan istri DS yaitu saudari DMF," ujar Gatot.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13
jam di Bareskrim Polri, pada 8 Maret 2022.
Baca Juga: Telusuri Aliran Dana, Polisi Minta Pihak yang Terima Uang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Lapor
Doni merupakan afiliator aplikasi binary option Quotex, yang dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378
KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pria yang kerap dijuluki Crazy Rich Bandung kini ditahan di Bareskrim Polri ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 Maret 2022.
Atas pasal yang disangkakan, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor berinisial RA yang terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Baca Juga: Apa Itu Quotex? Aplikasi Trading yang Bikin Doni Salmanan Cuan, Lalu jadi Tersangka Pencucian Uang
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau TPPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.