Dari situlah muncul aspirasi, agar Presiden Joko Widodo bisa menjabat tiga periode. Namun Kobar pun menyadari bahwa masa jabatan tiga periode bertentangan dengan konstitusi.
Sebab konstitusi hanya membatasi masa jabatan presiden dua periode. Karena itu satu-satunya cara adalah dengan mengubah atau mengamendemen konstitusi.
“Ada ruang itu melalui amendemen. Inilah yang kita dorong,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya sejumlah spanduk berisi dukungan kepada Jokowi untuk menjabat tiga periode, muncul di sejumlah daerah.
Spanduk ini dipasang oleh relawan Koalisi Bersama Rakyat atau Kobar.
Baca Juga: Kata Peneliti soal PSI Dukung Amendemen UUD 1945 Jokowi Bisa 3 Periode
Mantan Ketua DPD PDIP Wilayah Riau Kordias Pasaribu menilai, pemasangan baliho Jokowi adalah bentuk kecintaan masyarakat terhadap Jokowi atas prestasi-prestasi yang diraih hampir selama dua periode.
Namun ia mengkritisi wacana jabatan presiden tiga periode yang dinilai melanggar konstitusi.
Tak hanya di Pekanbaru, Riau, baliho dan spanduk yang berisi tagar 2024 Setia Bersama Jokowi juga terpasang di sejumlah daerah seperti Palembang, Sumatera Selatan, Jambi, dan Lampung Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.