Kompas TV nasional hukum

Aset Sitaan di Kasus Penipuan Investasi Lebih dari Rp1,5 Triliun, Kabareskrim: Ini Terus Berkembang

Kompas.tv - 10 Maret 2022, 18:20 WIB
aset-sitaan-di-kasus-penipuan-investasi-lebih-dari-rp1-5-triliun-kabareskrim-ini-terus-berkembang
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (10/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

Baca Juga: Pacar Indra Kenz Diperiksa Polisi, Ngaku Pernah Dijanjikan Uang Rp2 Miliar, Baru Cair Rp10 Juta

Kapolri telah menginstruksikan untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap investasi di sektor jasa keuangan yang berpotensi munculnya skema ponzi, investasi bodong, penipuan investasi dan ragam model kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. 

Modus Operandi 

Agus juga mengingatkan masyarkat ada sejumlah modus operandi yang ditemukan dalam penyidikan kasus penipuan investasi oleh Bareskrim. 

Modus menjanjikan keuntungan besar dari modal atas investasi properti, saham, atau trading komoditi yang ternyata fiktif.

Baca Juga: Ini Aset Indra Kenz yang Bakal Disita Polisi, Mobil Tesla Biru Masuk Daftar

Modus penggelapan dana nasabah investasi yang digunakan tidak sesuai peruntukannya yang dijanjikan tapi digunakan untuk kepentingan pengurus.

Modus koperasi yang tidak sesuai aturan perbankan yaitu dengan mengumpulkan dana dari masyarakat bukan anggota koperasi.

Pada robot trading dan opsi biner atau binary option, modus yang digunakan antara lain menggunakan aplikasi artificial intelligence dan bursa komoditi yang keduanya fiktif dan ilegal.

"Tujuannya untuk menarik investor dengan menarik sejumlah dana tertentu dan dijanjikan keuntungan lebih," ujar Agus. 

Baca Juga: Telusuri Aliran Dana, Polisi Minta Pihak yang Terima Uang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Lapor

Selanjutnya, terkait dengan penipuan online dengan mengajak melakukan trading di bursa komoditi dengan keuntungan yang tinggi dan konstan, namun ternyata fiktif.

Kemudian melakukan trading di bursa komoditi, yang ternyata belum berizin dan fiktif dan dana masyarakat digelapkan. 

Untuk itu, mohon kepada masyarakat agar waspada dan menghindari modus-modus investasi ilegal ini.

Kemudian pastikan pihak yang menawarkan investasi menjelaskan perizinan dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.

"Kami mengimbau berhati-hati dan jangan mudah tergiur dengan penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan, sangat berpotensi terjadinya penipuan," ujar Agus. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x