JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada 27 April 2021, Tim Densus 88 berhasil menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Lelaki tersebut ditangkap di kediamannya karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.
Melansir Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kini Karo Penmas Divisi Humas Polri berangkat Brigjen Pol) mengatakan, Munarman telah berstatus sebagai tersangka saat ditangkap oleh Densus 88.
"Jadi pada saat penangkapan, saudara M posisinya sudah tersangka," katanya, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta.
Munarman diduga memiliki keterlibatan dengan kelompok teroris asal timur tengah, yakni ISIS.
Polisi juga menemukan sejumlah bahan peledak di bekas markas FPI. Dari situ, muncul beragam pendapat yang menyatakan pro dan kontra.
Tak ketinggalan, Aiman Witjaksono, Jurnalis KOMPAS TV turut menginvestigasi kasus ini.
Dalam episode kedua podcast atau siniar bertajuk "Misteri Peledak di Eks Markas FPI", Aiman berusaha menggali informasi lebih dalam seputar misteri bahan peledak tersebut.
Setelah bertanya kepada warga sekitar, mereka mengungkapkan ketidakpercayaan atas apa yang telah Munarman lakukan.
Hal ini karena Munarman merupakan salah satu mantan aktivis terpandang yang bahkan pernah bergabung di KontraS hingga menjabat sebagai ketua YLBHI pada 2002.
Menurut penuturan anggota FPI, cairan yang diduga peledak itu hanyalah cairan pembersih kamar mandi biasa.
"Kata anak FPI, itu adalah pembersih kamar mandi dan memang di pembersih kamar mandi itu ada aseton," ujar Aiman.
Tapi ternyata, hasil investigasi kepolisian berkata lain, Polisi bukan menyatakan itu sekadar aseton biasa, tapi Triaceton Triperoxide (TATP).
Zat tersebut dikenal sebagai bahan peledak high explosive atau berdaya ledak tinggi. Namun mudah membuatnya, sehingga, TATP sering dijuluki dengan istilah mother of satan atau ibunya setan.
Bahan peledak jenis ini ternyata sering dijumpai pada aksi-aksi bom bunuh diri, seperti bom Gereja Katedral Makassar pada 2021 dan bom bunuh diri di Halte Transjakarta Kampung Melayu pada 2017 silam.
"(Bom ini) sering digunakan oleh kelompok yang berafiliasi dengan ISIS. Sering dilakukan oleh orang yang berjalan sendirian atau yang dikenal dengan istilah, alone walk."
Menurut pengacara Munarman, proses penangkapannya telah melanggar HAM. Pada saat tiba di Polda Metro Jaya, mata Munarman ditutup dan tangannya diborgol.
Namun, masih dari sumber yang sama, Ramadhan mengatakan bahwa prosesnya sudah mengikuti standar internasional dalam menangkap pelaku tindak pidana terorisme.
Seperti yang kita tahu, kejahatan biasa dengan terorisme memang memiliki mekanisme khususnya tersendiri.
"Ya, itu kan standar internasional penangkapan tersangka teroris. Ya harus seperti itu," tutur Ramadhan.
Kini, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme. Sementara itu, FPI telah dimasukkan ke dalam kategori organisasi terlarang oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam pejabat tinggi di kementerian dan lembaga.
Dengarkan investigasi-investigasi eksklusif dan menarik lainnya yang dilakukan Aiman dalam siniar Aiman Witjaksono di Spotify dan YouTube Trusty Official.
Ikuti siniarnya sekarang juga agar kamu tak ketinggalan setiap episode terbarunya!
Penulis: Alifia Putri Yudanti dan Fandhi Gautama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.