JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengingatkan jajarannya untuk tidak diskriminatif saat merekrut perwira karier TNI.
Jenderal Andika menegaskan, rekrutmen perwira karier TNI merupakan hak seluruh warga negara Indonesia.
Baca Juga: Ketika Direksi PT KAI Ngadu ke Mabes TNI soal Sengketa Lahan, Ini Jawaban Panglima Andika Perkasa
“Yang nomor satu, kalau disebut persyaratan warga negara Indonesia jangan sampai ada tambahan, oh anak anggota (TNI). Biarkan itu jadi hak seluruh masyarakat Indonesia,” kata Jenderal Andika saat rapat di Mabes TNI, Jakarta, yang dikutip dari siaran Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Kamis (10/3/2022).
Dalam paparan yang disampaikan oleh panitia seleksi, ada beberapa persyaratan umum untuk para pelamar yang mendaftar. Salah satunya berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Panglima menyampaikan, putra dan putri prajurit TNI tentu diperbolehkan mendaftar, tetapi mereka harus diperlakukan sama dengan pelamar lainnya.
Artinya, Panglima TNI menegaskan, tidak boleh ada perlakuan khusus kepada para pelamar yang merupakan anak anggota TNI.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Mutasi 100 Pati TNI, 27 Jenderal Tinggalkan Militer, Ini Nama-namanya
“Kita jangan lupa mereka yang bukan putra dan putri (anggota) TNI boleh masuk. Seluruh warga Indonesia punya hak yang sama, punya kesempatan yang sama,” tutur Andika.
Dalam pertemuan itu, Direktur Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat (Dirajenad) Brigjen TNI Teguh Bangun Martoto menyampaikan sejumlah persyaratan umum dan persyaratan khusus calon perwira karier TNI.
Persyaratan umum itu, selain berstatus WNI, para pelamar juga tidak boleh memiliki catatan kriminal, sehat jasmani dan rohani, setia kepada NKRI, dan beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Ketika Kapolda Metro Jaya Minta Bantuan TNI Amankan Jakarta, Ini Jawaban Panglima Andika Perkasa
Sementara itu, untuk persyaratan khususnya, Panglima meminta rekrutmen perwira karier tahun ini fokus menerima para pelamar lulusan sarjana (S1) dan jenjang yang lebih tinggi.
“Untuk perwira karier, saya ingin fokus. Tidak ada D3, (yang boleh mendaftar) S1 atau yang lebih tinggi,” kata Panglima TNI.
Ia lanjut menyampaikan bahwa para pelamar juga harus belum pernah menikah dan tidak menikah selama pendidikan.
Namun, aturan itu dikecualikan untuk para pelamar perwira karier yang telah berprofesi sebagai dokter.
“Tidak apa-apa untuk dokter sudah menikah karena yang diambil keilmuwannya,” ucap Panglima TNI.
Baca Juga: TNI dan Polri Berhak Menghentikan dan Melarang Perjalanan Orang Berdasarkan SE Satgas Covid-19
Walaupun demikian, ia meminta tim panitia seleksi untuk membuat persyaratan bahwa mereka yang berprofesi dokter tidak boleh dalam keadaan mengandung saat melamar.
Kemudian, untuk pelamar yang punya anak juga harus ada syarat tambahan.
“Tadi anak yang bergantung dengan ibu usia menyusui (harus) diputuskan sampai umur berapa,” ucap Andika.
Pendaftaran perwira karier tahun ini telah dibuka sejak bulan lalu sampai 14 Maret 2022.
Para pelamar dipersilakan mendaftar secara online dan mengisi formulir registrasi, kemudian mendaftar secara fisik dan menyerahkan berkas-berkas yang diwajibkan oleh panitia seleksi.
Baca Juga: Erdogan Kecam Sanksi Ngawur ke Rakyat dan Kebudayaan Rusia, Umpamakan dengan Perburuan Penyihir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.