JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung memotong masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.
Putusan ini diketok majelis hakim kasasi MA yang diketuai ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota majelis kasasi Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada Senin (7/3/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," petikan amar putusan MA, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Tambah Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan alasan pemangkasan vonis Edhy Prabowo yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan terdakwa telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Menurut majelis hakim kasasi, Edhy telah memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.
"Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Andi.
Andi menambahkan dalam Permen KKP Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.
Baca Juga: Lawan Kasasi Edhy Prabowo, KPK Siapkan Kontra Memori
Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil.
"Yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia
sangat besar," ujar Andi.
Selain itu MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy. Sebelumnya di tingkat pertama
majelis hakim memutuskan mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.
Baca Juga: Yusril Ajukan Judicial Review Minta MA Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster, Ada Apa?
Namun MA menguranginya dengan hanya mencabut hak politik Edhy selama 2 tahun.
Diketahui Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar 77 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster kepada para eksportir.
Di tingkat pertama Edhy dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda senilai Rp400 juta subsider
6 bulan kurungan.
Politisi Partai Gerindra ini juga dijatuhi pidana penghanti senilai Rp9,68 miliar dan 77 ribu dollar Amerika.
Baca Juga: Ini Pertimbangan Hakim PT Jakarta Perberat Hukuman Edhy Prabowo di Tingkat Banding
Di tingkat banding, hukuman Edhy diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 9 tahun penjara.
Majelis hakim PT Jakarta juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok atau hukuman 9 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.