Menurut empat warga yang menjadi saksi mata, saat hendak dimasukkan ke dalam bagasi mobil Handi dalam keadaan hidup. Bahkan, sempat merintih menahan sakit akibat luka tertabrak.
"Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernafas serta bergerak seperti merintih menahan sakit," ujar Wirdel membacakan dakwaan.
Sementara Salsabila yang dimasukkan ke bagian kursi penumpang sudah meninggal dunia. Saat dicek oleh saksi, remaja perempuan tersebut sudah tidak mengembuskan nafas.
Merujuk keterangan saksi, kata Wirdel, saksi mendapati Salsabila mengalami luka berat di bagian kepala sehingga mengalami pendarahan dan bagian kaki kanan patah.
Baca Juga: Terungkap, Tubuh Salsabila Ternyata Masuk ke Kolong Mobil Usai Ditabrak 3 Anggota TNI di Nagreg
"Saksi berkata jangan dulu dibawa sebelum ada petugas atau keluarga datang. Namun terdakwa memerintahkan saksi dua dan tiga untuk segera masuk ke dalam mobil," tuturnya.
Kemudian, Kopda Andreas dipaksa Kolonel Priyanto memacu kendaraannya pergi meninggalkan lokasi kejadian hingga akhirnya tiba di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah. Di sanalah, kedua korban dibuang.
Akibat dibuang ke aliran Sungai Serayu, Handi yang masih hidup akhirnya meninggal dunia. Fakta inilah yang membuat Kolonel Priyanto disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Wirdel menuturkan, kondisi Handi yang masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu juga diperkuat bukti medis berupa hasil autopsi tim dokter forensik pada laporan visum et repertum.
Baca Juga: Warga Soraki 3 Anggota TNI Penabrak Handi dan Salsabila saat Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg
"Pemeriksaan terhadap jenazah Handi Saputra ditemukan fakta-fakta sebagai berikut. Pada bagian tenggorokan ditemukan pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan," ujar Wirdel.
Selama jalannya sidang ini, Priyanto yang dihadirkan di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengenakan pakaian dinas TNI tampak mendengarkan pembacaan dakwaan.
Priyanto yang kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dihadirkan ke ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan pengawalan ketat sejumlah personel Polisi Militer.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Penabrak Handi - Salsabila Didakwa Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.