Baca Juga: Himne dan Mars KPK Ciptaan Istri Firli Bahuri Dikritik, Wakil Ketua: Konflik Kepentingannya di Mana?
“Apa yang dilaporkan ini kan bukan yang pertama bagi Firli, Dewas pernah memberikannya sanksi pada kasus sebelumnya,” ucap Korneles.
“Karena itu kita optimistis, Dewas akan memberikan sanksi berat meminta Firli Bahuri mengundurkan diri. Dalam vonis terakhir dari Dewas kan kalau melanggar lagi akan diberikan sanksi lebih berat, Firli mundur harapan kami,” tambah Korneles.
Ketua KPK Firli Bahuri memang bukan satu kali ini dilaporkan ke Dewas KPK.
Sebelum Indonesia Corruption Wacth (ICW) juga pernah melaporkan Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter.
Dari laporan ini, Dewas KPK memutus Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.
Baca Juga: KPK Resmi Luncurkan Mars dan Hymne, Penciptanya Istri Firli Bahuri
“Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean.
ICW kemudian merespons putusan Dewas KPK ke Bareskrim Polri lantaran sanksi ringan bagi Firli tidak cukup memuaskan. Sebab, Dewas tidak menelusuri lebih jauh terkait kuitansi pembayaran helikopter yang diberikan Firli dalam proses sidang etik di Dewas.
Tapi Bareskrim menolak laporan ICW dan memintanya untuk melaporkan kembali ke Dewas KPK.
Tidak hanya perihal sewa helikopter, Firli Bahuri juga pernah dilaporkan ICW ke Dewas atas dugaan etik dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.