JAKARTA, KOMPAS.TV - Daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) kembali berstatus PPKM level 2.
Dengan kembali menyandang status PPKM level 2, aturan-aturan yang berlaku di Jabodetabek pun semakin longgar dibanding saat berstatus level 3.
Hal ini ditegaskan dalam Intstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022, yang berlaku efektif mulai hari ini hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Adapun sejumlah aturan yang kini berlaku bagi Jabodetabek dan wilayah lainnya di Jawa Bali yang menerapkan PPKM level 2, sebagai berikut:
Work From Office (WFO)
Pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75 persen. WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 2, DKI Tunggu Kebijakan Pusat soal PTM
Aktivitas Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan batas waktu sampai Pukul 21.00 waktu setempat. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
Aktivitas Supermarket hingga Pasar Tradisional
PPKM level 2, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Baca Juga: Pertandingan Olahraga di Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Dihadiri Penonton, Ini Syaratnya
Aktivitas Pasar Rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
Warung Makan, Restoran dan Kafe
Kegiatan makan dan minum di warung makan, pedagang kali lima, restoran hingga kafe boleh dilakukan hingga 21.00. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas. Waktu makan masing-masing pengunjung dibatasi maksimal 60 menit.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bioskop
Pada wilayah PPKM level 2, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Untuk restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca Juga: Jabodetabek Level 2, Ini Daftar Lengkap PPKM Wilayah Jawa-Bali hingga 14 Maret 2022
Tempat Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas.
Pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Area Publik dan Taman
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 2 dibuka dengan kapasitas maksimum 75 persen.
Masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Manajemen fasilitas publik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat Gym
Pusat kebugaran atau gym di daerah PPKM level 2 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kegiatan Seni Budaya hingga Olahraga
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek dan Surabaya Raya Turun ke Level 2
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.