“Memberikan rehabilitasi/ pemulihan nama baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat penggugat sebagai akibat adanya keputusan tergugat,” kata gugatan itu.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan Tri Handoko, beserta Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.
Seluruhnya mendapat surat keputusan mutasi pada 20 Desember 2021. Kala itu eks Dirjen Bimas Kristen Kemenag Thomas Pentury menyebut mutasi ini adalah pemberhentian.
Sebab mutasi mestinya memindahkan pegawai dari jabatan satu ke jabatan lain yang setara.
Sementara itu keenam pejabat itu dimutasi ke jabatan fungsional atau dikembalikan menjadi ASN biasa.
Thomas menyatakan pihaknya sedang menyiapkan kuasa hukum untuk melakukan gugatan dan meminta penjelasan atas mutasi tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali mengatakan rotasi dan mutasi adalah hal yang biasa dalam organisasi. Pejabat pembina kepegawaian, kata dia, memiliki kewenangan merotasi dengan pertimbangan penyegaran, bukan hukuman.
Selain itu, rotasi mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pola dari pembinaan karier pegawai.
“Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, rotasi mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang apalagi pejabat yang bersangkutan,” ujarnya.
Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag ini berujar, parameter yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, dan komitmen pada tugas dan tanggung jawab negara.
Baca Juga: Mantan Dirjen Bimas Kristen Kritik Putusan Menag: Mutasi Itu Dipindahkan ke Jabatan yang Selevel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.