JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi secara resmi mencabut tujuh aturannya terkait Covid-19. Aturan-aturan yang dicabut ini nantinya akan berpengaruh pada umrah dan haji.
Hal ini ditegaskan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali, yang mengatakan pihak otoritas Arab Saudi mulai menghapus 7 hal krusial yang selama ini diterapkan sebagai bagian pencegahan virus.
Mulai dari urusan social distancing di dua masjid suci Umat Islam, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi hingga urusan karantina sebagai prasyarat ibadah haji maupun umrah, khususnya yang datang dari luar Arab Saudi.
"Pertama, Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan masjid-masjid lainnya," ujarnya dikutip Antara, Selasa (8/3/2022).
Kedua, Arab Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah pembatasan jarak di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, serta pada kegiatan dan acara.
Ketiga, Saudi kini tidak lagi mewajibkan penggunaan masker di tempat terbuka. Kecuali berada di tempat tertutup, maka masker tetap wajib.
"Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau tes cepat Antigen sebelum kedatangan ke Kerajaan," kata dia.
Pada aturan kelima, Arab Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi COVID-19 selama masa tinggal di Kerajaan.
"Ketentuan keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang," kata dia.
Ketujuh, Arab Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara.
Negara-negara tersebut yakni Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.
Baca Juga: Kemenag Ungkap Biaya Prosedur Kesehatan Covid-19 yang Tinggi Bikin Ongkos Haji Diusulkan Naik
Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, keputusan untuk pencabutan ini disambut baik di beberapa negara. Tak terkecuali Indonesia. Bahkan, kebijakan ini dinilai akan memudahkan haji.
Dirjen Haji dan Umrah bahan menilai, keputusan Arab Saudi ini akan memudahkan jalannya ibadah umrah dan haji, meskipun di tengah pandemic yang belum usai.
Menurut Hilman, terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia.
"Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," ucap Hilman di Jakarta, Minggu (6/3/2022).
Hilman mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi. Menurutnya, ini harus direspon dengan keputusan tepat dar pemerintah.
“Jadi, jangan sampai di Arab Saudi tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelas dia.
Baca Juga: Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Masker hingga Pendatang Tak Perlu PCR dan Karantina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.