JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Arab Saudi mulai melonggarkan sejumlah aturan terkait protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Salah satunya menghapuskan kebijakan karantina bagi turis dan jemaah umrah, per Sabtu (5/3/2022) lalu.
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendesak Dirjen Penyelenggaraan Haji dan dan Umrah Kementerian Agama untuk segera membantu persiapan jemaah umrah maupun haji, khususnya terkait penyediaan asuransi kesehatan yang menjadi syarat wajib untuk memasuki Arab Saudi.
Baca Juga: Sebut Supaya Ibadah Jadi Lebih Mudah & Nyaman, Arab Saudi Longgarkan Prokes! Bijak atau Gegabah?
Selain itu, Bukhori juga mengingatkan BNPB dan Kementerian Kesehatan selaku otoritas yang menyusun kebijakan pencegahan dan penyebaran Covid-19 untuk segera menyelaraskan aturan keberangkatan calon jemaah umrah dan haji dengan mengacu pada aturan terbaru yang dirilis oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Jangan persulit calon jemaah untuk ibadah melalui persyaratan yang tidak relevan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Saya berharap dengan kebijakan terbaru ini calon jemaah kita dapat terbantu mengingat biaya umrah atau haji yang sebelumnya melambung akibat beberapa komponen prokes yang perlu dibayar oleh calon jemaah menjadi bisa ditanggulangi meskipun tidak sepenuhnya,” kata Bukhori di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Ia menyambut positif kebijakan dari pemerintah Arab Saudi tersebut. Sebab itu akan mempermudah para calon jemaah umrah yang sudah rindu dengan Tanah Suci.
Baca Juga: HNW Tolak BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib untuk Calon Jemaah Haji dan Umrah
“Saya menyambut baik keputusan Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan pembatasan tersebut. Ini merupakan kabar yang menggembirakan dan patut disyukuri bagi umat muslim di seluruh dunia karena memberikan sinyal positif terhadap pelaksanaan umrah dan haji pada tahun ini yang diharapkan dapat kembali seperti sediakala,” ujarnya.
Politikus PKS ini menambahkan, aturan pelonggaran prokes oleh Arab Saudi menandakan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1443H akan melibatkan jemaah haji seluruh dunia.
Hal ini berbeda dengan pelaksanaan haji pada dua tahun terakhir di mana Pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah jemaah haji dengan hanya mengizinkan warga lokal dan warga negara asing yang telah menetap di Arab Saudi untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
“Dengan mencermati perkembangan terkini terkait situasi di Arab Saudi yang baru saja mencabut aturan pembatasan, sesungguhnya menunjukan ketergantungan ekonomi Arab Saudi secara global, khususnya terhadap negara-negara muslim, mengingat penyelenggaraan haji dan umrah merupakan kunci pendapatan Arab Saudi dari sektor pariwisata selain dari sektor perminyakan,” katanya.
Arab Saudi menggantungkan 87 persen pendapatannya dari sektor perminyakan, di mana sektor ini memberikan sumbangsih sebanyak 42 persen terhadap Produk Domesti Bruto (PDB).
Baca Juga: Luhut Bertemu Putra Mahkota Arab Saudi, Tawarkan Investasi di IKN
Sedangkan dari penyelenggaraan haji dan umrah dalam situasi normal, Arab Saudi dapat meraup 12 triliun dolar setiap tahunnya atau setara dengan 7 persen dari total PDB.
“Saudi memiliki ambisi untuk meningkatkan pendapatannya dari penyelenggaraan haji dan umrah hingga mencapai 150 triliun dolar. Sehingga untuk merealisasikan hal itu, berbagai strategi dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi, salah satunya sebagaimana tertuang dalam Visi Saudi 2030."
"Misalnya, dalam visi tersebut, Mina rencananya akan dibangun menjadi tiga tingkat sehingga dapat menampung lebih banyak jemaah. Dengan begitu, kuota haji akan bertambah bagi setiap negara, tidak terkecuali bagi Indonesia,” kata dia.
Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi menghapuskan kewajiban karantina bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Arab Saudi.
Selain itu, aturan jaga jarak atau social distancing juga dihapuskan, termasuk di dalam masjid.
Bahkan di Masjidil Haram, stiker jaga jarak sudah dicopot petugas.
Baca Juga: Komnas Haji dan Umrah Minta Kenaikan Biaya yang Drastis Perlu Dipertimbangkan Ulang
Seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, mulai Sabtu (5/3), pemerintah Arab Saudi menghapuskan kewajiban karantina bagi WNA.
Tak hanya itu, kebijakan penggunaan masker juga mulai dilonggarkan; masker hanya diwajibkan bagi orang yang berada di dalam ruangan.
Tes PCR dan antigen juga tidak diperlukan lagi bagi WNA yang tiba di Arab Saudi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.