"Agar dipantau dan diatur kedatangan dan kepulangan peserta didik dari satuan pendidikan supaya tidak terjadi kerumunan," demikian petikan SE Disdikbud tersebut, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).
Selain itu, satuan pendidikan setiap hari wajib melaporkan pelaksanaan PTMT ke Disdikbud melalui Google Form bidang masing-masing.
Adapun pemberlakuan kebijakan ini diputus setelah dilakukan beberapa pertimbangan berikut.
Baca Juga: Genjot Herd Immunity, Fadil Imran Bikin Target 10 Hari Lansia di Tangsel Sudah Vaksin Lengkap
Pertama, Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kedua, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Ketiga, hasil surveilans dari Dinas Kesehatan terkait dengan perkembangan hasil pemeriksaan Covid-19 di satuan pendidikan Kota Tangsel.
Keempat, evaluasi mingguan PPKM level 3 Satgas Covid-19 Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Banyak Siswa Positif Covid-19, Haruskah Pemerintah Evaluasi Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka?
Kelima, laporan dari satuan pendidikan terkait terkonfirmasi kasus positif Covid-19 pada masa PTM terbatas atau PJJ.
Keenam, masukan dari dewan pendidikan, pengawas sekolah TK, SD, dan SMP, MKKS, K3S SD.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.