Kompas TV nasional kesehatan

Kopi Saset Temuan BPOM Mengandung Sildenafil, Ternyata Obat Disfungsi Ereksi

Kompas.tv - 5 Maret 2022, 11:16 WIB
kopi-saset-temuan-bpom-mengandung-sildenafil-ternyata-obat-disfungsi-ereksi
Kepala BPOM Penny K Lukito menunjukkan Kopi Jantan salah satu produk olaha pangan yang mengandung bahan kimia obat paracetamol dan sildenafil saat jumpa pers virtual, Jumat (4/3/2022). (Sumber: YouTube BPOM)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan tiga merek kopi saset yang mengandung obat kimia paracetamol dan sildenafil.

Ketiga merek kopi saset tersebut adalah Kopi Cleng, Kopi Bapak, dan Kopi Jantan, yang telah beredar di Bandung dan Bogor.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPOM Penny K Lukito melalui konferensi pers yang berlangsung secara virtual, pada Jumat (4/3/2022).

Menurutnya, mengonsumsi kopi saset yang mengandung obat kimia paracetamol dan sildenafil sangat berbahaya.

“Siapa pun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kopi Berisi Sildenafil dan Paracetamol Dijual di Toko Online, BPOM: Omsetnya Rp7 Miliar per Bulan

Pada kemasan kopi saset tersebut tercantum izin BPOM, namun menurutnya, izin yang tertera pada ketiga kemasan kopi saset tersebut adalah palsu.

Gejala awal overdosis paracetamol

Melansir Drugs.com, Sabtu (5/3/2022), mengonsumsi paracetamol di luar dosis yang dianjurkan atau terlalu banyak dari dosis yang dianjurkan (overdosis) dapat membahayakan sistem organ hati.

Umumnya, gejala awal overdosis paracetamol ditandai dengan sejumlah gejala berikut:

- Kehilangan nafsu makan

- Mual

- Muntah

- Sakit perut di bagian atas

- Berkeringat

- Cepat merasa lelah

- Warna urin gelap

- Warna kulit dan mata menguning

Dosis maksimal konsumsi obat kimia paracetamol pada orang dewasa adalah 1 gram (1000 mg) per dosis dan 4 gram (4000 mg) per hari.

Sebagaimana diketahui, Paracetamol merupakan obat pereda nyeri dan peredam demam, yang pada umumnya digunakan untuk mengobati sakit kepala, nyeri otot, radang sendi, sakit punggung, sakit gigi, dan demam.

Paracetamol mampu mengurangi rasa sakit namun tidak menyembuhkan peradangan atau pembengkakan yang terjadi.

Bahaya sildenafil

Sementara, bahaya mengonsumsi obat kimia sildenafil secara berlebihan, seperti dikutip dari WebMD, Sabtu (5/2), dapat berakibat pada kesulitan napas, pingsan, penurunan fungsi pengelihatan dan pendengaran, serta ereksi yang terjadi selama 4 jam atau lebih.

Jika tidak segera ditangani, hal tersebut dapat membahayakan.

Pada kasus ereksi yang berkepanjangan misalnya, apabila tidak segera mendapatkan tindakan medis bisa berakibat pada masalah permanen.

Sementara bagi penderita sakit jantung, konsumsi obat kimia sildenafil yang berlebihan dapat mengakibatkan nyeri di dada, rahang, lengan kiri, pusing, dan mual.

Gejala yang sering timbul akibat overdosis obat kimia sildenafil:

- Pusing

- Pingsan

- Ereksi yang berkepanjangan dan menyakitkan

Sildenafil merupakan obat disfungsi ereksi pada pria, yang kerap digunakan untuk mengobati masalah fungsi seksual pria, seperti impotensi atau disfungsi ereksi.

Konsumsi obat kimia sildenafil dapat memberikan rangsangan seksual dengan cara meningkatkan alirah darah ke penis sehingga pria dapat mempertahankan ereksi lebih lama.

Atas temuan kasus tersebut, BPOM telah menetapkan dua tersangka dengan tuduhan pemalsuan izin BPOM yang tertera pada kopi saset.

Baca Juga: Ada Kopi Saset Mengandung Sindenafil dan Paracetamol, BPOM: Ditemukan di Bogor dan Bandung

Menurut Penny, berdasarkan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar dengan tuduhan memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung BKO.

"Pasal yang di berlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan," tuturnya.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x