Laporan itu teregister dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 3 Februari 2022.
Dalam laporan itu, Doni Salmanan dilaporan terkait judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan TPPU sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Gatot.
Baca Juga: Cerita Dibalik Video Viral Doni Salmanan Bagi-Bagi Uang di Lampu Merah, Sempat Kacau
Terpisah Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Doni Salmanan untuk dimintai keterangan.
Menurut Dedi, aganda pemeriksaan Doni dijadwalkan pada pekan depan.
"Info pemeriksaan (Doni Salmanan), pekan depan," ujar Dedi.
Kasus binary option inin awalnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca Juga: Usai Indra Kenz, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Lainnya Terkait Kasus Binomo
Dalam pengembangan polisi menemukan pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan penipuan terkait investasi binary option melalui aplikasi Binomo yang dilakukan oleh affiliator Binomo.
Belakangan korban melaporkan Doni Salmanan terkait dugaan penipuan yang sedang dikembangkan oleh Bareskrim polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.