Baca Juga: Berubah Pikiran, Surya Paloh Tegaskan NasDem Tak akan Gelar Konvensi Capres 2024, Ini Alasannya
"Namun, tentunya hal tersebut harus didasari oleh amendemen konstitusi yang memperbolehkan Pak Jokowi berlaga kembali pada Pemilu 2024," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan wacana penundaan Pemilu 2024, Dea menambahkan, bahwa sikap PSI adalah tegas menolak hal tersebut.
"Idealnya pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota) tetap terlaksana pada 14 Februari 2024," ucap Dea Tunggaesti.
Baca Juga: Giring PSI Mundur Jadi Capres 2024, Jokowi Dijadikan Alasan
Setelah pemilihan presiden, lanjut dia, idealnya tentu saja diikuti pelaksanaan pilkada serentak pada November 2024, sebagaimana kesepakatan antara DPR, Pemerintah, dan KPU.
Dea menuturkan usulan penundaan pemilu dengan alasan situasi pandemi dan pemulihan ekonomi, merupakan alasan dirasa tidak tepat.
"Faktanya pernah menyelenggarakan pilkada dengan damai dan sukses di tengah puncak pandemi di akhir tahun 2020," kata dia.
Baca Juga: 2 Lembaga Survei Sebut Masyarakat Tak Setuju Penundaan Pemilu 2024, Walau Pandemi Belum Berakhir
Dea menyampaikan bahwa pemilu sebagai perwujudan negara demokratis, sehingga penundaan pemilu tanpa alasan yang benar-benar bersifat force majeur, tentunya akan mencederai demokrasi Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.