JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengungkapkan fakta baru terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Dalam temuan terbarunya, Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa ada layanan kesehatan yang didapat para penghuni kerangkeng dari Puskesmas setempat.
Baca Juga: Komnas HAM: Ada 19 Terduga Pelaku yang Melakukan Kekerasan ke Penghuni Kerangkeng Manusia
Menurut Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani soal adanya kerangkeng manusia diketahui oleh kepala puskesmas setempat.
Bahkan, kepala puskesmas tersebut yang mengurus kesehatan para penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Terbit Rencana itu.
"Kami mendapatkan temuan memang ada layanan kesehatan oleh puskesmas secara berkala satu hingga dua kali dalam seminggu," kata Endang di Jakarta, Rabu (2/3/2020).
Endang mengungkapkan, informasi yang diperolehnya menyatakan bahwa kepala puskesmas itu ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca Juga: Temuan Komnas HAM: Ada 26 Siksaan di Kerangkeng Bupati Langkat, Dicambuk hingga Dipukul Palu
Meskipun rutin memberikan layanan kesehatan, kata Endang, dalam kasus dugaan perbudakan modern ini, dinas kesehatan setempat tidak pernah memberikan arahan khusus terkait penanganan atau pemeriksaan ke lokasi kerangkeng.
Dari informasi yang dikumpulkan oleh Komnas HAM, layanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas setempat meliputi pengobatan dasar.
Keluhan dari para penghuni kerangkeng yang ditemui oleh petugas biasanya gatal-gatal, masuk angin, pusing dan kesulitan tidur.
Terkait dengan pemeriksaan, pengurus kerangkeng biasanya lebih dahulu menyiapkan penghuni yang akan diperiksa oleh pihak puskesmas.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Ada Anggota TNI-Polri Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif
Selama puskesmas memberikan layanan kesehatan, kata Endang, tidak ditemukan adanya pengobatan ketergantungan narkoba dari para penghuni.
Namun, kata Endang, petugas kesehatan menemukan adanya bekas luka pada tubuh penghuni kerangkeng.
Tetapi, mereka berdalih luka itu akibat jatuh atau bekas kerokan.
Sementara itu, Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Yasdad Al Farisi mengatakan bahwa kerangkeng manusia tersebut dibangun pada 2010.
Awalnya, kata Yasdad, kerangkeng milik Terbit itu rencananya akan digunakan untuk pembinaan bagi anggota organisasi masyarakat.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Video Pengakuan Penghuni yang Disiksa dalam Kerangkeng Milik Bekas Bupati Langkat
Namun, seiring berjalannya waktu kerangkeng tersebut ternyata juga digunakan untuk masyarakat umum.
Yasdad menambahkan, kondisi terakhir kerangkeng itu diisi oleh 57 orang.
Rinciannya, kerangkeng pertama dihuni 30 orang, dan kerangkeng kedua ditempati oleh 27 penghuni.
Dari temuan Komnas HAM, kerangkeng tersebut sama sekali tidak memiliki izin melakukan rehabilitasi walaupun sudah pernah dilakukan pemetaan oleh Badan Narkotika Kabupaten Langkat pada tahun 2016.
Selain itu, kata dia, berdasarkan pengakuan dari Badan Narkotika Kabupaten Langkat, pihaknya kesulitan masuk ke kerangkeng manusia tersebut.
Baca Juga: LPSK Temukan Ada Peran Keluarga hingga Oknum Aparat di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.