"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter," terang Joni.
Joni pun menyebutkan, sepanjang tahun 2021, KAI sendiri telah menutup 311 perlintasan sebidang liar dalam rangka melakukan normalisasi jalur kereta api.
Hingga saat ini, setidaknya ada 3.105 perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, yang 54 persen di antaranya tidak terjaga.
Selain itu, KAI juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang di berbagai daerah bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) setempat.
"KAI berharap, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dapat terus ditekan melalui peran masing-masing pihak sesuai kewenangannya dan peningkatan kedisiplinan para pengguna jalan saat berlalu lintas," pungkasnya.
Baca Juga: 110 dari 219 Lintasan Sebidang Kereta Api di Daop 7 Tidak Terjaga
Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan antara bus pariwisata Harapan Jaya dan Kereta Api Rapih Dhoho Relasi Blitar-Surabaya di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kecelakaan pada Minggu pagi sekitar pukul 05.15 WIB tersebut tak dapat terelakkan, mengingat perlintasan sebidang yang menjadi lokasinya tidak dilengkapi palang pintu.
Sejauh ini, korban meninggal dunia dalam peristiwa nahas tersebut telah mencapai lima orang, yang merupakan bagian dari 41 penumpang bus.
Menurut kronologinya, bus Harapan Jaya itu tertabrak di bagian belakang sebelah kanan hingga terlempar dan berputar sejauh 10 meter dari lokasi kejadian.
Selain itu, saksi mata di lokasi kejadian juga mengatakan, lampu alarm tidak bunyi saat bus hendak melewati perlintasan kereta api tersebut.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.