Diketahui, akibat gempa berkekuatan M 6,2 kemarin, pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menetapkan masa tanggap darurat gempa bumi mulai 24 Februari sampai 10 Maret 2022, atau 14 hari.
Penjelasan itu disampaikan oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Jumat (25/2/2022).
Pihaknya juga telah mendirikan posko tempat pengungsian utama di halaman kantor bupati dan sejumlah lokasi di Kajai Talamau.
Diberitakan Antara, sejumlah warga di Kajai, Kecamatan Talamau mendirikan tenda darurat di luar rumah hingga Jumat malam.
Mereka masih khawatir terjadinya gempa susulan yang akan merobohkan rumah mereka.
Baca Juga: BNPB Perbarui Data Gempa Sumbar, 7 Meninggal Dunia, 85 Luka-luka
Sementara Pemkab Pasaman Barat, PMI, TNI dan Polri serta relawan terus memberikan bantuan tenaga untuk evakuasi dan menyalurkan bantuan makanan.
Bangunan yang rusak sekitar 5.000 unit, pengungsi 10.000 orang, 35 titik pengungsi dan dipusatkan di halaman kantor bupati setempat.
Selama masa tanggap darurat, Bupati Pasaman Barat akan melakukan langkah-langkah penanganan dampak gempa bumi, di antaranya pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi dan sumber daya.
Selain membuat langkah-langkah perencanaan dan penanggulangan bencana sesuai aturan yang berlaku dan membuat rencana kebutuhan belanja dan sumber biaya.
Baca Juga: Guncangan Gempa 6,1 Magnitudo di Pasaman Barat Terasa Hingga ke Malaysia
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.