JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo dengan terlapor Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Laporan mantan Menpora itu terkait pernyataan Menag Yaqut yang diduga telah menistakan agama karena membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Menurut Roy Suryo ada dua pertimbangan Polda Metro Jaya tidak menerima laporan dugaan penistaan agama dengan pihak terlapor Menag Yaqut.
Baca Juga: Laporan Roy Suryo Terhadap Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak Polda
Pertama locus de licti atau tempat kejadian perkara. Diketahui pernyataan Menag Yaqut tersebut terjadi di Pekanbaru, Riau.
Menurut Roy, penyidik Polda Metro Jaya menyarankan agar laporannya dibuat di Polda Riau atau dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Terdapat pertimbangan kasus ini tidak layak diperiksa di Polda metro jaya. Kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, memang kejadian itu adalah di Pekanbaru," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Pertimbangan lain yakni penyertaan Pasal Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama. Roy memang menyertakan pasal tersebut untuk melaporkan dugaan tindak pidana terkait pernyataan Menag Yaqut.
Baca Juga: Kemenag Buka Suara soal Sepiker Masjid dan Gonggongan Anjing, Begini Klarifikasinya
Menurut Roy, penyertaan Pasal 156A karena sependapat dengan masyarakat bahwa membandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing tidak pantas.
Namun saat konsultasi dengan penyidik, pernyataan tersebut tidak memenuhi unsur penistaan agama dalam Pasal 156A KUHP.
"Sayangnya hal tidak pantas itu menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk unsur pidana di pasal 156A KUHP," ujar Roy.
Baca Juga: Dukung SE Menag, DMI: Di Jakarta Ada 4.000 Masjid dan Musala, Mayoritas Punya 4 Pengeras Suara Luar
Lebih lanjut Roy berharap ada perwakilan masyarakat di Pekanbaru yang melaporkan dugaan kasus penistaan agama Menag Yaqut.
Hal itu dibutuhkan agar laporan tersebut bisa diterima polisi untuk diproses secara hukum.
"Saya disarankan untuk melapor di Pekanbaru. Saya terus terang mempertimbangkan mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru untuk melaporkan ini dibandingkan saya harus ke sana," ujar mantan Waketum Partai Demokrat itu.
Adapun pernyataan Menag Yaqut yang membuat Roy Suryo melaporkan ke Polda Metro Jaya diutarakan saat wawancara dengan media seusai menggelar pertemuan dengan tokoh agama se-provinsi Riau di Gedung Serindit Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Anggota Komisi 8 DPR Anggap SE Menteri Agama soal Pengeras Suara Masjid Banyak Masalah
Saat itu media mempertanyakan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) bernomor Nomor 05 Tahun 2022 soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Menurut Menang, SE tersebut untuk mengatur agar tidak mengganggu masyarakat. Ia tetap mempersilakan musala dan masjid menggunakan pengeras suara, namun tetap diatur agar tidak mengganggu.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu enggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," ujar Yaqut.
Kemenag juga telah meluruskan pernyataan tersebut bukan untuk membandingkan, tapi memberi contoh secara sederhana dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.
Baca Juga: Menag Dikritik Banyak Pihak Setelah Terbitkan SE soal Aturan Penggunaan Toa Masjid & Musala!
"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata 'misal'. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," ujar Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar, Kamis (24/2/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.