JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo dengan terlapor Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Laporan mantan Menpora itu terkait pernyataan Menag Yaqut yang diduga telah menistakan agama karena membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Menurut Roy Suryo ada dua pertimbangan Polda Metro Jaya tidak menerima laporan dugaan penistaan agama dengan pihak terlapor Menag Yaqut.
Baca Juga: Laporan Roy Suryo Terhadap Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak Polda
Pertama locus de licti atau tempat kejadian perkara. Diketahui pernyataan Menag Yaqut tersebut terjadi di Pekanbaru, Riau.
Menurut Roy, penyidik Polda Metro Jaya menyarankan agar laporannya dibuat di Polda Riau atau dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Terdapat pertimbangan kasus ini tidak layak diperiksa di Polda metro jaya. Kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, memang kejadian itu adalah di Pekanbaru," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Pertimbangan lain yakni penyertaan Pasal Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama. Roy memang menyertakan pasal tersebut untuk melaporkan dugaan tindak pidana terkait pernyataan Menag Yaqut.
Baca Juga: Kemenag Buka Suara soal Sepiker Masjid dan Gonggongan Anjing, Begini Klarifikasinya
Menurut Roy, penyertaan Pasal 156A karena sependapat dengan masyarakat bahwa membandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing tidak pantas.
Namun saat konsultasi dengan penyidik, pernyataan tersebut tidak memenuhi unsur penistaan agama dalam Pasal 156A KUHP.
"Sayangnya hal tidak pantas itu menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk unsur pidana di pasal 156A KUHP," ujar Roy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.