Kompas TV nasional hukum

Tidak Berhenti di Indra Kenz, Polisi Bakal Periksa Influencer Lain Terkait Kasus Penipuan Binomo

Kompas.tv - 25 Februari 2022, 04:45 WIB
tidak-berhenti-di-indra-kenz-polisi-bakal-periksa-influencer-lain-terkait-kasus-penipuan-binomo
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo tidak berhenti di penetapan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan pengembangan kasus tersebut. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, saat ini penyidik sudah membuat agenda pemeriksaan terhadap pihak yang diduga sebagai afiliator platform trading binary option Binomo.

Baca Juga: Bareskrim Sebut Faktor Influencer Jadi Penyebab Banyak Masyarakat Tertipu Investasi Bodong

Namun Ramadhan belum bisa menyampaikan identitas yang akan diperiksa penyidik Dittipidsiber. Yang pasti, sambung Ramadhan, pihak tersebut merupakan seorang influencer.

"Ada satu yang akan kami sampaikan besok. Nanti akan disampaikan oleh penyidik " ujar Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan afiliator Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi.

Penetapan tersangka Indra Kenz setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa Indra Kenz di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Terkait Promosi Trading Binary Option, OJK Beri Peringatan Keras ke Influencer: Makan Banyak Korban!

Dalam kasus ini Indra Kenz diduga melakukan penipuan, menyebar informasi bohong hingga tindak pidana pencucian uang. 

Indra disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo 28 ayat (1) UU ITE.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Penipuan Investasi hingga Pencucian Uang, Terancam 20 Tahun Penjara

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Ramadhan.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti akun YouTube Indra Kenz dan dokumen transaksi. 

Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka.

Diketahui dalam media sosial miliknya, Indra Kenz kerap memamerkan kehidupan mewah yang diduga hasil penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Kasus Penipuan Binomo yang Seret Indra Kenz Rugikan Korban Hingga Rp 3,8 Miliar!

Kasus yang menyeret Indra Kenz sebagai tersangka ini bermula dari laporan delapan korban dugaan penipuan aplikasi Binomo terhadap pemilik dan para pihak yang berafiliasi pada 3 Februari 2022.

Laporan terhadap itu terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Salah satu orang yang dilaporkan dalam kasus itu adalah Indra Kesuma (Indra Kenz). Ia diduga mempromosikan platform Binomo melalui akun media sosialnya.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x