JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo tidak berhenti di penetapan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan pengembangan kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, saat ini penyidik sudah membuat agenda pemeriksaan terhadap pihak yang diduga sebagai afiliator platform trading binary option Binomo.
Baca Juga: Bareskrim Sebut Faktor Influencer Jadi Penyebab Banyak Masyarakat Tertipu Investasi Bodong
Namun Ramadhan belum bisa menyampaikan identitas yang akan diperiksa penyidik Dittipidsiber. Yang pasti, sambung Ramadhan, pihak tersebut merupakan seorang influencer.
"Ada satu yang akan kami sampaikan besok. Nanti akan disampaikan oleh penyidik " ujar Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan afiliator Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi.
Penetapan tersangka Indra Kenz setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa Indra Kenz di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Terkait Promosi Trading Binary Option, OJK Beri Peringatan Keras ke Influencer: Makan Banyak Korban!
Dalam kasus ini Indra Kenz diduga melakukan penipuan, menyebar informasi bohong hingga tindak pidana pencucian uang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.