Ia menjelaskan, tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Baca Juga: KPK Peringatkan Edy Rahmayadi: Jangan Sampai Hattrick
"Seluruh prosesnya berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku serta melalui kerja sama dengan otoritas terkait," ucapnya.
Selain itu, kata Ali, KPK juga tidak pernah memungut biaya atas proses penutupan ataupun pembukaan blokir rekening.
"Surat palsu ini diketahui salah satunya beredar di wilayah Bandung dan Kendari. Namun, tidak menutup kemungkinan surat serupa juga beredar di wilayah lainnya," ucap Ali.
Baca Juga: KPK Identifikasi Munculnya Potensi Korupsi di Program Pencegahan Stunting, Ini Hasilnya
Ali menambahkan, jika masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, agar segera melapor.
Adapun laporan tersebut bisa diadukan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.
Baca Juga: KPK Sita Harta Bupati Probolinggo Non Aktif Senilai Rp50 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.