JAKARTA, KOMPAS.TV - Indra Kenz, terlapor kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo dijadwalkan akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Kamis ini (24/2/2022).
Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Binomo Naik ke Tahap Penyidikan, Indra Kenz akan Diperiksa 25 Februari
“Penyidik menginformasikan pemanggilan IK sebagai saksi hari Kamis tanggal 24 Februari 2022,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Sebelumnya, penyidik telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (18/2/2022) lalu.
Setelah itu, lanjut Ramadhan, secara paralel penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi.
Di antaranya saksi dari pihak korban pada Senin (21/2/2022) dan Selasa (22/2/2022) lalu.
Setelah pemeriksaan saksi korban, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada saksi ahli pada hari ini, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: Penyidikan Kasus Investasi Bodong Binary Option pada Aplikasi Binomo, 6 Korban Diperiksa
Adapun saksi ahli yang diperiksa terdiri atas saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), saksi dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, setelah pemeriksaan saksi korban dan sejumlah ahli, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan Binomo.
“Mudah-mudahan Kamis (24/2), maksimal Jumat (28/2) kami akan panggil IK sebagai saksi,” kata Whisnu.
Baca Juga: Indra Kenz Dipanggil Polisi Soal Binomo, Mengapa Masih Banyak yang Tertipu Investasi Binary Option?
Selain pemeriksaan terhadap Indra Kenz, lanjut Whisnu, dalam penyidikan juga akan mengarah pada memeriksa platform Binomo.
Hal ini untuk mengetahui siapa yang mengendalikan.
“Karena yang mengetahui platform Binomo itu adalah saudara IK yang terlapor itu,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan terhadap saksi terlapor Indra Kenz, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Dalam menetapkan tersangka, Whisnu menambahkan, penyidik akan bekerja secara profesional dengan mengacu pada KUHAP.
Baca Juga: Puluhan Korban Trading Binomo Demo di Mabes Polri: Teriakkan Tangkap Affiliator
Selain itu, pada peraturan Kapolri tentang bagaimana seorang dapat ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, minimal ada dua alat bukti yang sah.
“Sepanjang belum ada alat bukti yang sah kami sangat hati-hati menetapkan seseorang jadi tersangka," ujar Whisnu.
"Namun, demikian Polri akan melakukan tindakan hukum secara profesional dan akuntabel," katanya.
Baca Juga: Indra Kenz, Diduga Melanggar Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penyebaran Berita Bohong!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.