JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman meminta kepada aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mengkaji kembali ihwal penetapan tersangka kepada Nurhayati.
Nurhayati merupakan pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pada perkara ini, Polres Cirebon Kota telah menetapkan Kepala Desa Citemu Supriyadi, sebagai tersangka. Adapun dugaan korupsi yang dilaporkan terkait APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.
Baca Juga: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi, Begini Penjelasannya
Kasus menjadi pembicaraan di media sosial usai Nurhayati menyampaikan kekecewaannya pada aparat penegak hukum karena telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2021.
"Saya pikir aparat penegak hukum harus mengkaji kembali penetapan tersangka terhadap Nurhayati ini secara lebih jernih."
"Apakah kesalahan administrasi Nurhayati bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi? Apakah ada mens rea atau sikap batin dari Nurhayati untuk menguntungkan orang lain dan menimbulkan keuangan negara?" kata Habiburokhman kepada Kompas TV, Selasa (22/2/2022).
Anggota Komisi III DPR ini menduga ada kesalahan prosedur yang dilakukan penegak hukum dalam menetapkan tersangka kepada Nurhayati.
"Harus dibedakan persoalan administrasi dengan pemenuhan unsur pidana. Logika sederhana, kalau dia terlibat untuk apa dia membuat laporan?" ujar Habiburokhman.
Baca Juga: Nurhayati Tempuh Praperadilan untuk Cari Keadilan Usai Ditetapkan jadi Tersangka
Menurut dia, demi membersihkan nama penegak hukum kembali baik, sebaiknya dikaji kembali penetapan tersangka kepada Nurhayati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.