JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman meminta kepada aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mengkaji kembali ihwal penetapan tersangka kepada Nurhayati.
Nurhayati merupakan pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pada perkara ini, Polres Cirebon Kota telah menetapkan Kepala Desa Citemu Supriyadi, sebagai tersangka. Adapun dugaan korupsi yang dilaporkan terkait APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.
Baca Juga: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi, Begini Penjelasannya
Kasus menjadi pembicaraan di media sosial usai Nurhayati menyampaikan kekecewaannya pada aparat penegak hukum karena telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2021.
"Saya pikir aparat penegak hukum harus mengkaji kembali penetapan tersangka terhadap Nurhayati ini secara lebih jernih."
"Apakah kesalahan administrasi Nurhayati bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi? Apakah ada mens rea atau sikap batin dari Nurhayati untuk menguntungkan orang lain dan menimbulkan keuangan negara?" kata Habiburokhman kepada Kompas TV, Selasa (22/2/2022).
Anggota Komisi III DPR ini menduga ada kesalahan prosedur yang dilakukan penegak hukum dalam menetapkan tersangka kepada Nurhayati.
"Harus dibedakan persoalan administrasi dengan pemenuhan unsur pidana. Logika sederhana, kalau dia terlibat untuk apa dia membuat laporan?" ujar Habiburokhman.
Baca Juga: Nurhayati Tempuh Praperadilan untuk Cari Keadilan Usai Ditetapkan jadi Tersangka
Menurut dia, demi membersihkan nama penegak hukum kembali baik, sebaiknya dikaji kembali penetapan tersangka kepada Nurhayati.
"Saya akan minta aparat penegak hukum untuk kaji ulang. Masih ada celah untuk menghentikan penuntutan. Mestinya gelar perkara khusus saja," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, buka suara soal penetapan Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi tersangka.
Hutamrin menegaskan, pihak kejaksaan tidak melakukan intervensi atas proses penyidikan yang dilakukan Polres Cirebon.
Kata dia, kewenangan penyidikan dan penetapan tersangka merupakan ranah pihak kepolisian.
“Penyidik dan penuntut umum itu satu kesatuan. Cuma dalam tugas masing-masing tidak bisa saling intervensi,” kata Hutamrin dikutip dari Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: LPSK Beber 3 Alasan Nurhayati Tak Bisa Jadi Tersangka Usai Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa
Hutamrin menegaskan, bahwa penetapan tersangka itu tidak semerta-merta karena petunjuk dari jaksa. Namun juga atas temuan dari pihak kepolisian.
Hutamrin menceritakan, perkara itu ditangani oleh Polres Cirebon. Kemudian berkasnya dilimpahkan ke Kejari Cirebon.
Saat melakukan ekspose berkas acara pemeriksaan (BAP) antara pihak kepolisian dan kejaksaan pada 23 November 2021, disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau jaksa peneliti agar penyidik melakukan pendalaman pada saksi Nurhayati.
Baca Juga: Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi, Kabareskrim Polri Minta Proses Hukumnya Dicek
“Setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan petunjuk dari jaksa, akhirnya polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
“Jadi petunjuk itu ada, tapi petunjuknya apa harus diungkap,” imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.