JAKARTA, KOMPAS.TV – Promosi yang dilakukan influencer menjadi salah satu penyebab banyak masyarakat yang tertipu investasi bodong.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Dia menyampaikan ini terkait banyaknya korban penipuan investasi bodong, salah satunya adalah viral blast dengan nasabah mencapai 12 ribu orang dan mengumpulkan uang hingga Rp1,2 triliun.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Tutup 21 Entitas Investasi Ilegal, Ini Daftarnya
Dia menjelaskan penyebab banyak masyarakat tertipu adalah karena di masa pandemi banyak masyarakat hanya beraktivitas di rumah, sehingga memutuskan berinvestasi.
Faktor kedua adalah banyaknya influencer yang mempengaruhi masyarakat untuk berinvestasi di produk-produk investasi ilegal.
“Mereka membuat suatu konten bahwa perusahaan ini untung, ternyata tidak. Setelah banyak korban dan (perusahaan) tidak bisa mengembalikan, baru melaporkan kepada kami,” tuturnya.
Baca Juga: Waspada Jebakan Investasi Ilegal, Satgas Investasi Ilegal: Jangan Tergiur Keuntungan Besar!
Whisnu menyatakan banyak influencer mengatakan suatu produk investasi merupakan legal dan menguntungkan, namun sebenarnya tidak melakukan pengecekan lebih dulu.
Bahkan influencer juga mengajak dengan menyatakan bahwa suatu perusahaan menguntungkan dan tidak mungkin rugi.
“Padahal mana ada perusahaan yang tidak mungkin rugi,” tukas Wishnu.
Selain itu, para influencer juga kerap mengiming-imingi masyarakat dengan memamerkan gaya hidup mewah. Mereka menunjukkan penghasilan berjuta-juta, mobil mewah, hingga rumah mewah.
“Ini yang mereka gembor-gemborkan,” paparnya.
Bareskrim sendiri pada Senin (21/2/2022), mengumumkan telah mengungkap kasus investasi bodong robot trading yang ternyata menggunakan skema piramida atau dikenal juga skema ponzi.
Baca Juga: Dugaan Cuci Uang, Kasus Investasi Indra Kenz Masuk Tahap Penyidikan
Sebanyak 12 ribu nasabah menjadi korban. Uang investasi yang ditarik mencapai Rp1,2 triliun.
Whisnu mengatakan uang yang disetor oleh para nasabah, tidak pernah diperdagangkan melainkan dibagi-bagikan kepada para pengurus dan leader.
Penipuan investasi dengan nama viral blast ini didirikan perusahaan bernama PT Trust Global Karya.
Saat ini tiga tersangka telah ditahan yakni RPW, ZAP dan MU. Mereka adalah pengurus investasi viral blast.
Sementara seorang lagi masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.