Pemasangan pengeras suara dibedakan berdasar fungsinya, yakni ke luar dan ke dalam masjid/musala.
SE tersebut juga mengatur tentang pengaturan akustik yang baik untuk mendapatkan hasil suara yang optimal.
Volume pengeras suara juga diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB.
Selain itu, penggunaan pengeras suara untuk pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Saat waktu salat Subuh, pengeras suara luar dapat digunakan sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim paling lama 10 menit.
Dalam pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh, pengeras suara yang digunakan adalah pengeras suara dalam.
Saat waktu salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, pengeras suara luar dapat digunakan sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim paling lama lima menit.
Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan adalah pengeras suara dalam.
Saat salat Jumat, pengeras suara luar boleh digunakan sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim, paling lama 10 menit.
Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
Pengeras suara luar juga dapat digunakan untuk mengumandangkan azan, kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam.
Saat bulan Ramadan, pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Baca Juga: Kemenag Tanggapi Media Asing yang Soroti Suara Azan: Aturan Soal Pengeras Suara Masih Relevan
Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar. Sedangkan takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah setelah pelaksanaan Salat Rawatib menggunakan pengeras suara dalam.
Demikian pula dengan upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian, menggunakan pengeras suara dalam, kecuali jika pengunjung melimpah ke luar masjid/musala, dapat menggunakan pengeras suara luar.
Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan, yakni bagus atau tidak sumbang, dan pelafazan secara baik dan benar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.