“Keempat, berharap kepada para ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat," tutup bunyi rekomendasi tersebut.
Baca Juga: 5 Fakta Nur Hasan, Pimpinan Ritual di Pantai Payangan yang Berujung Maut
Baca Juga: Soal Ritual Maut di Jember, Nur Hasan Akui Semuanya Telah Didiskusikan dan Tidak Ada Paksaan
Selain mengeluarkan rekomendasi, MUI Jatim juga mengeluarkan fatwa terkait kelompok Tunggal Jati Nusantara, kelompok yang melakukan ritual maut di Pantai Payangan tersebut.
"Kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa)," bunyi fatwa tersebut.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS TV, Nur Hasan, ketua kelompok Tunggal Jati Nusantara yang memimpin ritual tersebut, telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Terhadap saudara NH (Nur Hasan) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu (16/2/2022).
Warga Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember itu dinilai paling bertanggung jawab atas tewasnya 11 orang dalam ritual di Pantai Payangan pada Minggu, 13 Februari 2022.
Baca Juga: Fatwa MUI Jatim soal Tunggal Jati Nusantara usai Ritual Maut di Pantai Payangan Jember
Baca Juga: Usai Periksa 20 Saksi, Polisi Tetapkan Nur Hasan Pemimpin Ritual Maut di Jember Sebagai Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.