Baca Juga: Gubernur Kaltim: Jual Beli Tanah Di IKN Dilarang Karena Milik Negara
Menurut Taufiq, kartu BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas. Itu baik kelas 1, kelas 2 ataupun kelas 3.
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ucap Taufiq.
Adapun Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Ini Status Gories Mere dan Karni Ilyas di Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Negara Rp 3 Triliun
Salah satu Kementerian yang diinstruksikan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Berikut bunyi instruksinya berdasarkan diktum kedua angka 17:
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Informasi serupa juga dibagikan di media sosial resmi kantor pertanahan masing-masing daerah di Indonesia.
Salah satunya disampaikan oleh akun Twitter resmi Kantah Kabupaten Jepara @KantahKabJepara:
Selain itu akun Twitter resmi Kantah Kota Surabaya I @KantahSurabaya1 juga mengumumkan bahwa:
Baca Juga: BPJS Kesehatan akan Sederhanakan Proses Rujukan, Kelas Rawat Inap Kini Tunggal
"Berdasarkan pada Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022 disampaikan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.