Keenam, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, yang disinggung pada pasal 15 ayat (4) UU IKN.
Ketujuh, Perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 14 ayat (2) UU IKN.
Kedelapan, Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional yang disinggung Pasal 22 ayat (5) UU IKN.
Kesembilan, Keppres tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 14 ayat (2) UU IKN.
Baca Juga: DPR Sahkan 7 RUU Tentang Provinsi Menjadi UU, Ada Provinsi Ibu Kota Negara Baru
Wandy mengungkapkan, tim dari lintas kedeputian KSP telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk penyusunan berbagai aturan turunan itu.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Bappenas dilakukan untuk mematangkan draf aturan turunan yang sebelumnya sudah disiapkan.
Menurut Wandy, seluruh peraturan turunan IKN itu akan diterbitkan jika UU IKN telah resmi terbit.
“Urutannya UU IKN (terbit) dulu. Setelah itu Perpres, PP, dan lain-lain,” ujarnya.
Lebih lanjut Wandy mengatakan, meski saat ini UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), pembahasan aturan-aturan turunan tetap berlangsung.
Menurutnya, selama belum ada putusan MK, pemerintah tetap berjalan dengan rencana dan mandat dari UU IKN untuk merampungkan berbagai aturan turunan.
Sebelumnya Wandy mengonfirmasi jika Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani UU IKN Nomor 3 Tahun 2022.
“Iya (sudah ditandatangani). Sudah jadi UU Nomor 3 Tahun 2022,” ucap Wandy.
Baca Juga: Ridwan Kamil Usul Luas Lahan Ibu Kota Negara Mencontoh Washington DC
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.