Dalam kasus ini Ryan dan Aulia sebagai salah satu konsultan pajak dari PT GMP, menginginkan agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan dan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim pemeriksa pajak.
Diduga uang yang disiapkan Ryan dan Aulia sejumlah sekitar Rp30 miliar yang bersumber dari PT GMP.
Nominal khusus yang diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim tersebut kemudian diteruskan lagi kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Diduga dilaporkan sekitar Rp15 miliar.
Baca Juga: Eks Pejabat DJP Angin Prayitno Kembali Jadi Tersangka KPK, Kali Ini Kasusnya Pencucian Uang
Karena keinginan kedua tersangka dipenuhi Wawan dan tim serta disetujui Angin Prayitno dan Dadan, maka realisasi pemberian uang sekitar Rp15 miliar diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.
Kasus yang menjerat dua konsultan pajak ini merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji dan mantan kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di DJP Kemenkeu. Empat di antaranya merupakan pejabat DJP Kemenkeu.
Para pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka, yakni Angin Prayitno Aji; Dadan Ramdani; mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan; dan mantan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.
Baca Juga: KPK Resmi Luncurkan Mars dan Hymne, Penciptanya Istri Firli Bahuri
Tersangka lainnya adalah tiga konsultan pajak yakni, Ahmad Rona, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo. Serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.