JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus pemberi suap kepada oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2016 dan 2017.
Keduanya tersangka yang ditahan KPK yakni Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi. Keduanya merupakan konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP).
Ryan dan Aulia merupakan pihak yang memberi suap kepada Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak selaku mantan pejabat DJP Kemenkeu. Wawan dan Alfred sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Sita Aset Senilai Rp57 Miliar dari Angin Prayitno Aji Terkait Dugaan Pencucian Uang
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan penahanan terhadap kedua tersangka ini untuk mempercepat proses penyidikan.
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai 17 Februari 2022 sampai 8 Maret 2022.
Untuk tersangka Aulia Imran ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dan tersangka Ryan Ahmad ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 8 Maret 2022," ujar Alexander saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Terbukti Terima Suap Hasil Rekayasa Pajak, 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 9 dan 6 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.