Komunikasi juga akan dilakukan dengan maskapai yang biasa digunakan untuk mengantar jemaah dan juga yang sudah mengajukan diri untuk memberangkatkan jamaah haji.
“Jadi kita punya waktu 60 hari untuk mengkaji lagi biaya terutama untuk komponen-komponen yang tidak mandatori (wajib),” papar Subhan.
Subhan menyatakan, ada empat faktor yang membuat pemerintah memgusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) menjadi Rp45 juta. Biaya perjalanan haji pun bisa diturunkan ketika ada perubahan dalam empat faktor tersebut.
Lantas apa saja empat faktor yang memengaruhi biaya perjalanan ibadah haji?
Direktur Pelayanan Haji dan Umroh Kementerian Agama Subhan menjelaskan faktor pertama adalah selisih kurs mata uang.
Dia mengatakan telah terjadi kenaikan selisih kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.
“Pada 2019 itu kurs dollar Amerika itu Rp13.750. Nah di 2022 kisarannya satu dolar amerika adalah Rp14.300 sampai Rp14.500. Itu ada selisih yang cukup besar,” kata Subhan.
Baca Juga: Kemenag usul Biaya Haji Rp 45 Juta Per Orang, Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya
Faktor kedua yang memengaruhi komponen BPIH adalah kenaikan pajak dari Pemerintah Arab.
Subhan menjelaskan, pada 2019, Arab Saudi mewajibkan pajak 5 persen dari total biaya. Sementara di 2022, pajak mengalami kenaikan menjadi 15 persen.
Faktor ketiga yang memengaruhi komponen BPIH ialah biaya penerapan protokol kesehatan karena ibadah haji dilaksanakan di tengah masa pandemi.
Dia mencontohkan, setidaknya masing-masing jamaah haji harus melakukan enam kali tes polymerase chain reaction (PCR) yaitu tiga kali di Indonesia dan tiga kali di Arab Saudi.
Selain itu ada juga kewajiban karantina baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Faktor keempat adalah kenaikan biaya visa. Pada 2019, pemerintah Arab Saudi mengenakan biaya visa 300 Riyal. Pada 2022, biaya visa bertambah karena ada kewajiban menggunakan smartcard yaitu alat untuk memudahkan komunikasi di masa pandemi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.