Faktor kedua yang memengaruhi komponen BPIH adalah kenaikan pajak dari Pemerintah Arab.
Subhan menjelaskan, pada 2019, Arab Saudi mewajibkan pajak 5 persen dari total biaya. Sementara di 2022, pajak mengalami kenaikan menjadi 15 persen.
“Itu menjadi bagian dari komponen yang harus kita hitung kembali,” tuturnya.
Faktor ketiga yang memengaruhi komponen BPIH ialah biaya penerapan protokol kesehatan karena ibadah haji dilaksanakan di tengah masa pandemi.
Baca Juga: Kemenag usul Biaya Haji Rp 45 Juta Per Orang, Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya
Subhan menceritakan bahwa hampir semua penerapan protokol kesehatan membutuhkan biaya. Ini berbeda pada 2019 ketika, belum ada pandemi.
Dia mencontohkan, setidaknya masing-masing jamaah haji harus melakukan enam kali tes polymerase chain reaction (PCR) yaitu tiga kali di Indonesia dan tiga kali di Arab Saudi.
Selain itu ada juga kewajiban karantina baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Faktor keempat adalah kenaikan biaya visa. Pada 2019, pemerintah Arab Saudi mengenakan biaya visa 300 Riyal. Pada 2022, biaya visa bertambah karena ada kewajiban menggunakan smartcard yaitu alat untuk memudahkan komunikasi di masa pandemi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.