Sebagai informasi, DPR telah menerima surat presiden untuk pembahasan RUU TPKS bernomor R.05/Pres/02/2022.
Surpes tersebut ditandatangani pada 11 Februari 2022.
Baca Juga: Alasan Tolak RUU TPKS, PKS: karena Seks Bebas dan Menyimpang Tak Dikenai Sanksi Pidana
Seperti diberitakan sebelumnya, RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR RI pada 18 Januari 2022. Setelah sebelumnya Badan Legislatif (Baleg) menyelesaikan penyusunan draf pada 8 Desember 2021.
Perihal RUU TPKS, Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya sempat mengatakan harapannnya agar publik memberikan masukan dan aspirasi kepada DPR RI selama RUU TPKS ini dibahas pemerintah.
“Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar kita,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Puan, DPR telah menerima banyak masukan terkait kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia, khususnya terhadap perempuan.
Baca Juga: Puan Minta Jokowi Segera Kirim Surpres Terkait RUU TPKS
Untuk itu, Puan memastikan siap memperjuangkan RUU TPKS agar segera dapat disahkan menjadi undang-undang.
Di samping itu, Puan pun menyebut dukungan dari para aktivis perempuan menambah kekuatan untuk perjuangannya.
“Masukan yang sudah disampaikan memberikan saya kekuatan tambahan untuk melaksanakan ini sebaik-baiknya. Saya meminta masukan dari luar supaya warnanya itu beragam, bisa merangkul dan mencakup semua kepentingan yang harus kita lindungi,” kata Puan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.