JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Surpres terkait RUU TPKS akan dibawa terlebih dahulu dalam rapat Sidang Paripurna yang akan datang untuk selanjutnya menentukan alat kelengkapan dewan.
Demikian Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
“Iya (akan disampaikan pada rapat paripurna) setelah dibacakan akan menentukan alat kelengkapan dewan,” ucap Muhaimin Iskandar.
Nantinya, lanjut Muhaimin, pembahasan RUU TPKS akan dilakukan pada masa reses.
Baca Juga: Gelar Konsultasi Publik, Pemerintah Pastikan Keterlibatan Masyarakat dalam RUU TPKS
“Bisa dibahas saat reses (RUU TPKS), seperti biasanya bisa,” kata Muhaimin Iskandar.
Menurut politisi PKB ini, RUU TPKS merupakan salah satu rancangan undang-undang yang sangat diperhatikan oleh DPR.
Oleh karena itu, DPR akan merespons cepat surpres terkait RUU TPKS agar segera bisa dibahas dan dijadikan undang-undang.
“Pokoknya ini akan menjadi perhatian, ekstra cepat,” ujar Muhaimin Iskandar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.