BANDUNG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyebut yayasan pesantren milik terdakwa pemerkosa 13 santriwati yakni Herry Wirawan, belum bisa dibubarkan meskipun pemiliknya divonis bersalah dan dipenjara seumur hidup.
Menurut majelis hakim, pesantren tersebut belum dapat dibubarkan karena merupakan yayasan berbadan hukum. Untuk itu, pendirian serta pembubarannya pun diatur dalam Undang-Undang Yayasan.
Baca Juga: Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa Pemerkosa 13 Santriwati Itu Tak Dikebiri
"Subjek hukum adalah perorangan bukan korporasi, sehingga dengan sendirinya pembubaran yayasan itu perlu dengan perdata dan bukan dengan pidananya," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Seperti diketahui, terpidana Herry Wirawan memiliki yayasan bernama Manarul Huda yang berada di dua lokasi.
Rinciannya, pertama, Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda yang berada di kawasan Antapani, Kota Bandung. Kedua, Pesantren Madani Boarding School yang berada di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Baca Juga: Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Rekomendasi Amnesty International Indonesia
Untuk dapat membubarkan atau membekukan yayasan tersebut, kata Hakim, diperlukan langkah hukum secara perdata.
Hakim pun menyarankan agar kejaksaan melakukan langkah tersebut untuk tujuan sebagaimana yang disampaikan dalam tuntutan.
"Perampasan tersebut tidak bisa dilakukan, karena yayasan itu memiliki badan hukum, sehingga pelelangan dan perampasan aset itu baru bisa dilakukan setelah yayasan tersebut dibubarkan secara perdata," ucap hakim.
Baca Juga: KPAI dan Pakar Pidana Pertanyakan Ketiadaan Sanksi Kebiri bagi Herry Wirawan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana menilai yayasan itu digunakan Herry Wirawan sebagai instrumen kejahatan untuk melakukan pemerkosaan terhadap belasan korbannya.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim membubarkan atau membekukan pesantren itu sebagai aset untuk disita dan dilelang yang kemudian keuntungannya dapat diberikan kepada para korban.
Meski belum dikabulkan, Asep menyebut bakal mempertimbangkan langkah perdata untuk dapat menyita aset Herry.
Baca Juga: Hukuman Mati Buat Herry Wirawan Dianggap Pelanggaran HAM, Bagaimana Penilaian Komnas PA?
"Saya menganggap bahwa hakim tadi menyarankan agar gugatan pembubaran yayasan itu menggunakan mekanisme perdata, itu akan kami pertimbangan," kata Asep usai menghadiri sidang vonis Herry.
Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Herry.
Perbuatannya dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Komnas PA: Keluarga Korban Kecewa dan Berharap JPU Banding
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.