JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, vonis hukuman mati secara nomatif ada dalam hukum positif di Indonesia.
Karena itu jika vonis terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan belum memenuhi rasa keadilan, tim jaksa bisa melakukan banding.
“Mengingat sudah menjadi tuntutan Jaksa dan ada landasan hukumnya, maka tadi dikatakan (jaksa) piker-pikir, maka bisa dilakukan upaya banding,” kata Supardji, dalam dialof di Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (15/2/2022).
Seperti diketahui Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, penjara seumur hidup.
Selain itu pengadilan juga memerintahkan pemberian ganti rugi sebesar Rp 331 juta kepada para korban Herry Wirawan.
Baca Juga: Komnas PA Mengaku Kecewa Atas Putusan Hakim Soal Vonis Herry Wirawan
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikit-pikir.
Sebelumnya jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati.
Suparji menyatakan hukum positif di Indonesia memiliki landasan yang jelas mengenai penerapan hukuman mati.
Menurutnya dalam konteks pidana pencabulan, maka ada syarat-syarat yang ketat untuk memberikan hukuman mati kepada pelaku.
Syarat-syarat itu antara lain ialah jika korban jiwanya lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, menimbulkan gangguan kejiwaan dan fungsi reproduksi.
Baca Juga: Komnas PA soal Vonis Herry Wirawan: Kecewa, Kami Berharap Hukuman Mati Bisa Ditetapkan Hari Ini
Dalam kasus pemerkosaan kepada 13 santriwati oleh Herry Wirawan, menurutnya, semua unsur tersebut terpenuhi.
Karena itu jaksa penuntut umum, kata Suparji, menuntut Herry dengan hukuman mati.
Karena vonis mati dianggap memberikan rasa keadilan untuk korban.
“Secara normatif ini sudah terpenuhi sayarat hukuman mati,” katanya.
Baca Juga: KPAI: Restitusi untuk Korban Herry Wirawan Sangat Kecil
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap putusan terhadap Herry Wirawan belum memberikan keadilan bagi para korban, terutama karena jumlah restitusi yang jauh dari memadai.
“Kalau penegakan hukum kami dukung, tapi kemudian korban dapat apa? Ini yang kami harapkan dari pengadilan ini” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti.
Dia menyatakan, jumlah restitusi kepada para korban Herry yang diputuskan pengadilan masih terlalu kecil.
Dengan jumlah restitusi Rp 331 juta, maka dia memperkirakan masing-masing korban Herry hanya akan mendapat Rp 25 juta.
Bahkan jika ditambah dengan banyaknya bayi yang diakibatkan perbuatan Herry, yakni sembilan bayi, maka restitusi itu bakal dibagi 22 korban.
“Jadi a hanya Rp 15 juta. Ini sangat kecil dibandingkan dengan masa depan mereka yang masih begitu Panjang,” tutur Retno.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.