Sebab, semua korban Herry Wirawan masih anak-anak saat diperkosa yang sebenarnya belum siap berhubungan badan.
“Organ mereka belum siap, ditambah kemudian melahirkan. Ini kan rehabilitasi medisnya harus diperhatikan juga,” seru Retno.
Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Vonis Seumur Hidup Terdakwa Herry Wirawan Sinergis dengan Pemulihan Korban
Mirisnya lagi, disebutkan Retno, pengadilan memutuskan membebani biaya restitusi tersebut kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA).
Padahal, menurut dia, Kemen PPA adalah kementerian yang anggarannya tidak besar.
Nilai restitusi untuk para korban pemerkosaan Herry Wirawan, menurut Retno, seharusnya mencapai miliaran rupiah, bukan hanya ratusan juta.
Hari ini, Selasa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, penjara seumur hidup.
Menurut hakim, Herry terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Yohanes Purnomo Purwo Adi saat membacakan amar putusan, Selasa.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan biaya restitusi atau ganti rugi untuk para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada negara. Dalam hal ini, hakim menyebut Kemen PPA.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum, dalam salah satu poin, menuntut Herry membayar restitusi sebesar Rp331 juta. Angka ganti rugi tersebut merupakan perhitungan dari keluarga para korban beserta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kendati demikian, majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena sudah divonis hukuman seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.