Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji
Majelis hakim membebankan Angin Prayitno Aji untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375
miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank
Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan
setelah putusan inkrah.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti
maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Dalam perkara ini Angin membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan
terhadap wajib pajak.
Baca Juga: KPK Buka Lowongan untuk 11 Posisi Jabatan, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Februari 2022
Dia memberitahukan bahwa Tim Pemeriksa Pajak meminta fee dari wajib pajak, dengan pembagian
50 persen untuk pejabat struktural, yaitu Angin dan Dadan Ramdani selaku mantan Kepala
Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.
Sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa, yang terdiri atas Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Dalam kasus suap pajak ini KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni; Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019.
Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak.
Baca Juga: Terbukti Terima Suap Hasil Rekayasa Pajak, 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 9 dan 6 Tahun Penjara
Serta Ryan Ahmad Ronas, Agus Susetyo dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.