Kompas TV nasional hukum

Eks Pejabat DJP Angin Prayitno Kembali Jadi Tersangka KPK, Kali Ini Kasusnya Pencucian Uang

Kompas.tv - 15 Februari 2022, 12:55 WIB
eks-pejabat-djp-angin-prayitno-kembali-jadi-tersangka-kpk-kali-ini-kasusnya-pencucian-uang
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji mengenakan rompi oranye keluar dari gedung KPK, Selasa (4/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Kemenkeu, Angin Prayitno Aji kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kali ini Angin Prayitno tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya Angin telah menerima vonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 2
bulan kurungan dari Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari tiga pihak untuk merekayasa nilai
pajak.

Baca Juga: Menangis dan Mengaku Tak Korupsi, Angin Prayitno: Saya Sudah Mengabdi 39 Tahun

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penetapan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka TPPU
setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari pengembangan kasus sebelumnya.

Menurut Ali, Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan Angin dalam menyembunyikan hingga
menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno
Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," ujar Ali Fikri dalam keterangan
tertulisnya, Selasa (15/2/2022).

Ali menjelaskan proses penyidikan sudah berjalan dan ke depan akan ada pihak yang dimintai keterangan terkait kasus TPPU Angin Prayitno.

Baca Juga: KPK: Eks Pramugari Garuda Siwi Siap Kembalikan Aliran Dana Rp647,8 Juta Terkait Kasus Pejabat Pajak

Ia juga meminta agar pihak yang akan dipanggil penyidik KPK dapat kooperatif memenuhi panggilan dalam mengunggap kasus TPPU Angin Prayitno.

"Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan," ujar Ali.

Diketahui selain vonis 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x