Baca Juga: Eks Pegawai Tak Bisa Balik ke KPK, Novel: Semakin Menggambarkan Benar Ada Misi Penyingkiran
Kemudian, ada pula Direktur Sosialiasasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
“Sehubungan dengan proses seleksi tersebut, Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk panitia seleksi (pansel) sebanyak 4 tim dengan total 24 orang. Mereka terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 dari internal KPK,” ujar Cahya.
Ia menyampaikan anggota pansel dari pihak eksternal terdiri atas para pakar yang berasal dari berbagai latar belakang, baik akademisi, profesional, pejabat negara, ataupun birokrat.
Sementara anggota pansel dari internal KPK akan diwakili oleh deputi dan direktur.
Baca Juga: KPK Terbitkan Syarat Jadi Pegawai Komisi Tidak Pernah Diberhentikan dan Dipecat dari Lembaga
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf selaku pihak eksternal dalam pansel itu mengatakan, seleksi terbuka pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama KPK telah dikoordinasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Itu baik terkait dengan keanggotaan pansel maupun rancangan pengumuman seleksi.
Berdasarkan hasil koordinasi itu, kata Suoranawa, disepakati berbagai persyaratan bagi calon peserta seleksi jabatan yang dapat diakses masyarakat di laman https://jpt.kpk.go.id/.
Baca Juga: KPK: Masa Penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Diperpanjang Selama 40 Hari
Berikutnya, berkenaan dengan proses seleksi di tengah situasi dan kondisi pandemi COVID-19 ini, KPK menegaskan seleksi terbuka mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.