Di antaranya pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
"Pengaturan maksimal 50% juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat," ujarnya.
Sementara bagi daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75%, dan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100%.
Perubahan keempat, kata dia, terdapat penambahan pintu masuk udara, laut, dan darat.
Baca Juga: Luhut: Omicron Hanya Dua Kali Lebih Mematikan dari Penyakit Flu Biasa
"Penambahan pintu masuk udara yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB," ujar Safrizal.
Sedangkan penambahan di pintu masuk laut berada di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimantan Utara.
"Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht)," ujarnya.
Penambahan pintu masuk darat melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain di NTT.
"Juga dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing," ungkapnya.
Hal itu, lanjut dia, dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tj. Priok, Tj. Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.
Baca Juga: Luhut Sebut Ada Kabar Positif, Kasus Omicron di Jakarta Mulai Lewati Puncaknya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.