Baca Juga: Luhut Sebut Ada Kabar Positif, Kasus Omicron di Jakarta Mulai Lewati Puncaknya
Selain itu, di bidang seni dan budaya serta fasilitas umum termasuk tempat wisata juga akan dinaikan batasnya menjadi 50 persen.
“Detailnya nanti akan diatur di Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri)” tuturnya.
Dia berharap melalui peraturan tersebut maka para pedagang di pinggir jalan hingga pekerja seni bisa kembali melakukan aktivitas.
“Mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni, hingga penampilan wayang aktor drama bisa tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan,” jelasnya.
Baca Juga: Luhut Ungkap 69 Persen Kasus Kematian Covid-19 varian Omicron Akibat Belum Divaksin
Meski demikian, dia mengingatkan agar masyarakat tetap menaati dan disiplin protokol kesehatan.
Pihak pemerintah daerah maupun forkompimda pun, kata Luhut, sebaiknya mengedepankan pendekatan yang lebih persuasif seperti meminta masyarakat mematuhi protokol Kesehatan.
Hal ini, menurutnya, lebih baik dibanding sekadar meminta pembubaran aktivitas atau kegiatan masyarakat.
“Pemda forkopimda tetap humanis. Utamakan penerapan prokes dibandingkan sekadar membubarkan,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.